Dowload BlueStacks Terbaru 2019

Image
BlueStacks 4.60.2.1001   BlueStacks 4.60.2.1001  mencakup semua file yang diperlukan untuk berjalan dengan sempurna di sistem Anda, program yang diunggah berisi semua file terbaru dan yang diperbarui, ini adalah versi offline penuh atau mandiri dari BlueStacks 4.60.2.1001 Unduhan Gratis untuk versi Windows yang kompatibel, tautan unduhan di akhir pos.   BlueStacks 4.60.2.1001 BlueStacks 4 adalah aplikasi yang sangat berguna dan kuat yang akan memungkinkan Anda menjalankan Sistem Operasi Android dan aplikasi pada OS Windows Anda. Dengan aplikasi ini Anda dapat menikmati permainan serta aplikasi di PC desktop Anda. BlueStacks Rooted adalah aplikasi yang sangat mudah dan unik. Anda harus memiliki akun Google untuk menggunakan Bluestacks. Ini adalah mesin emultion yang sangat efektif dan sangat mudah dalam penggunaannya. Anda juga dapat mengunduh MEmu Android Emulator 6.   Persyaratan Sistem untuk BlueStacks Sebelum Anda menginstal BlueStacks 4.60.2.1001 Unduhan Grati

Romahurmuziy Ingin Kabur Saat Terjaring OTT

Romahurmuziy Ingin Kabur Saat Terjaring OTT 




Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) diduga sempat akan melarikan diri saat hendak ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romi awalnya bakal ditangkap di restoran tempatnya menginap.
"Ketika RMY (Romahurmuziy) mengetahui ada tim KPK di sana, yang kami lihat ya, RMY langsung berpindah posisi, dari duduk kemudian pergi ke luar lingkungan hotel sampai ke jalan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.
Lembaga Antirasuah menolak menanggapi sikap Romi yang ingin melarikan diri saat ditangkap. Namun, dipastikan saat itu Romi memang benar-benar kabur saat peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
"Apakah itu upaya untuk menghindar dari tim KPK atau lari, tentu tidak tepat kami mengomentari itu, tetapi peristiwa yang terjadi seperti itu," pungkas Febri.
Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut.
Ihwal suap ini terjadi pada akhir tahun 2018, saat pengumuman proses seleksi secara terbuka melalui sistem layanan lelang jabatan calon pejabat tinggi. Dalam pengumuman itu, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Selama proses seleksi itu berlangsung, terdapat beberapa nama pendaftar untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut, termasuk kedua penyuap. Muafaq Wirahadi mendaftar sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik sedangkan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romi. Keduanya meminta Romi mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag tersebut. Diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara ketiga tersangka tersebut.
Usai melakukan komunikasi, pada 6 Februari 2019, Haris Hasanuddin kemudian mendatangi kediaman Romi untuk menyerahkan uang sebanyak Rp250 juta, sesuai komitmen sebelumnya. Uang ini diduga pemberian pertama.
Selanjutnya, sekitar pertengahan Februari 2019, Haris Hasanuddin justru tidak masuk dalam 3 daftar nama yang bakal diusulkan ke Kemenag. Alasannya, Haris Hasanuddin pernah mendapat hukuman disiplin.
Namun, Haris Hasanuddin tetap diloloskan dalam proses seleksi jabatan tersebur. Diduga, ada pihak-pihak tertentu yang meloloskan Haris Hasanuddin, salah satunya Romi termasuk pejabat Kemenag Pusat.
Usai dilantik, pada 12 Maret 2019, Muafaq Wirahadi kemudian meminta Haris Hasanuddin untuk mempertemukannya dengan Romi. Pertemuan itu akhirnya berlangsung pada 15 Maret dan dihadiri oleh Muafaq Wirahadi, Haris Hasanuddin dan calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab.
Pertemuan itu dalam rangka penyerahan uang sebesar Rp50 juta terkait kepentinggan seleksi jabatan Muafaq Wirahadi. Total uang yang diamankan saat penangkapan senilai Rp156.758.000. Uang itu diamankan tim KPK dari pihak-pihak yang diamankan dari beberapa lokasi.
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Comments

Popular posts from this blog

(APP IVENTOR 2) Membuat Aplikasi Android Sederhana untuk menembak wanita

WiFi Framework VCL 7.6.4.1 for D6-D10.3 Rio Free Download

apa itu safelink blogger dan kenapa wajib di gunakan